Untuk pending order di bagi dalam 4 jenis serta pengertiannya :
Untuk pending order di bagi dalam 4 jenis serta pengertiannya :
Data-data ekonomi dirilis dengan jadwal-jadwal yang hampir sama setiap harinya, berikut adalah jadwal-jadwal berdasarkan negara:
Australia - AUD — 5:30 WIB hingga 7:30 WIB
Jepang - Yen — 6:30 WIB hingga 11:30 WIB
Swiss - CHF — 13:30 WIB hingga 17:30 WIB
Jerman, Italia, Prancis (Eropa) – Euro — 14:00 WIB hingga 18:00 WIB
Inggris - GBP — 14:00 WIB hingga 18:00 WIB
Canada - CAD — 19:00 WIB hingga 20:30 WIB
Amerika - USD – 19:30 WIB hingga 22:00 WIB
Berita-berita yang dirilis tidak semuanya berdampak pada pergerakan harga, kami akan mencoba merangkum beberapa berita yang biasanya menimbulkan pergerakan ekstrim pada perilisan:
NFP (Non Farm Payroll) — Data ini menunjukkan jumlah total gaji yang dilaporkan oleh US Buearu of Labor Statistic, tidak termasuk pegawai negeri dan juga pekerja di bidang pertanian. Data ini diperkirakan bisa memberikan gambaran tingkat gaji dari 80% pekerja di Amerika. Non Farm Payroll dianggap penting karena bisa menunjukkan naik turunnya tingkat pengangguran dan juga memprediksi GDP, selain itu juga akan menjadi pertimbangan untuk menentukan kebijakan ekonomi di waktu-waktu mendatang.
Interest Rate / Bank Rate — Kenaikan suku bunga bank biasanya akan menimbulkan efek yang baik bagi mata uang negara terkait, karena dengan naiknya suku bunga, diharapkan investor akan masuk untuk berinvestasi dan artinya permintaan mata uang semakin tinggi.
GDP (Gross Domestic Product) — GDP adalah nilai seluruh barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara dalam jangka waktu tertentu, biasanya bersifat annual atau per tahun. Data ini sangat penting karena akan mengukur seluruh aspek dalam suatu negara, meliputi pengeluaran pemerintah, selisih ekspo dan impor, serta konsumsi masyarakat. GDP menjadi indikator utama mengukur kesehatan ekonomi negara, termasuk standar kehidupan warganya. Nilai GDP yang negatif akan menunjukkan perlambatan ekonomi, bahkan perrtanda resesi.
Retail Sales — Data ini menunjukkan jumlah barang yang terjual pada level ritel. Angka ini sangat penting karena akan menunjukkan aktivitas ekonomi masyarakat, angka yang terus naik menunjukkan ekonomi yang bergairah, sebaliknya angka yang terus turun akan menunjukkan ekonomi yang lesu. Data ini juga akan menjadi dasar pengambilan kebijakan suku bunga, pajak, dan lain sebagainya.
Home Sales — Penjualan rumah, baik rumah baru maupun bekas, akan menunjukkan tingkat aktivitas di masyarakat. Pembelian rumah yang tinggi memberikan pandangan bahwa daya beli masyarakat masih tinggi. Data ini juga akan berpengaruh pada data-data lain, seperti ijin bangunan baru, kredit rumah, pegadaian, dan lain sebagainya.
CPI (Consumer Price Index) — Data ini mengukut perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat, termasuk ongkos transportasi, harga pangan, dan biaya kesehatan. Angka CPI seringkali digunakan untuk mengidentifikasi terjadinya inflasi atau deflasi. Peningkatan tajam dalam beberapa waktu berturut akan menunjukkan adanya inflasi, dan sebaliknya penurunan tajam menunjukkan terjadinya deflasi.
PPI (Producer Price Index) — Data PPI menunjukkan perubahan harga barang dan jasa dari produsen. Indeks ini akan memberikan pandangan ekonomi seperti CPI, namun dari sudut produsen dan penjual.
PMI (Purchasing Managers’ Index) — Angka yang dirilis akan berperan sebagi indikator utama sektor manufaktur. Data ini akan meliputi jumlah pesanan, suplai, tingkat produksi, stok, dan juga ketenagakerjaan. Angka di bawah 50 akan menunjukkan kontaksi, dan angka di atas 50 akan menunjukkan terjadinya peningkatan di sektor manufaktur.
Trade Balance — Perbedaan ekspor dan impor suatu negara juga merupakan salah satu indikator kesehatan ekonomi yang penting. Defisit yang besar akan berpengaruh pada anggaran negara.
Inflasi — Laporan inflasi yang meningkat tentunya akan buruk bagi ekonomi suatu negara, dan berdampak pada kekuatan mata uang negara terkait. Bank sentral biasanya akan mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan peningkatan inflasi, level ideal yang biasanya ditarget oleh bank-bank sentral adalah sekitar 2% hingga 3%.
Namun juga ada beberapa berita yang dirilis di luar jam-jam yang disebutkan di atas, namun frekuensinya sangat rendah. Pidato-pidato oleh petinggi-petinggi ekonomi juga terkadang dibawakan di luar jam-jam tersebut. Pejabat-pejabat ekonomi dari The Fed, ECB, BoE, dan berbagai bank sentral lainnya, biasanya mengadakan jumpa pers untuk mengklarifikasi kebijakannya, sekaligus memberikan pandangannya pada keadaan ekonomi, selain itu, mereka terkadang mengikuti konferensi-konferensi di negara lain atau menghadiri diskusi panel, pernyataan-pernyataan mereka seringkali menimbulkan optimisme dan pesimisme di kalangan investor dan berpengaruh pada pergerakan mata uang.

Menurut Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing:
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
* Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
* Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
* Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
* Suci barangnya (bukan najis)
* Dapat dimanfaatkan
* Dapat diserahterimakan
* Jelas barang dan harganya
* Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
* Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقة تجلب التيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
KONTRAK BISNIS FOREX : Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar , MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Semoga bisa jadi pegangan untuk tidak jadi ragu2 dlm menjalankan bisnis forex ini.. Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan karuniaNya pada kita semua. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin..
6. Signal Bar (gambar di samping menandakan koneksi internet anda bagus dan software metatrader anda berjalan baik) CATATAN, bila tidak dapat connect, maka pastikan koneksi internet anda lancar dan tidak terhalang oleh firewall yang memblokir akses metatrader ini.








